Selasa, 15 November 2016

Revisi UU ITE Masih Berpotensi Mengancam Kebebasan Ekspresi

Anggapan pasal karet yang selama ini menempel pada Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak dicabut dalam versi revisinya yang disahkan oleh DPR hari ini, Kamis (27/10/2016).



Alih-alih, pemerintah menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3. Pemerintah pun memutuskan untuk mengurangi ancaman hukumannya.

Baca: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya

Pasal tersebut selama ini selalu menjadi senjata andalan untuk mengajukan tuntutan pencemaran nama baik, sehingga mengancam kebebasan berekspresi di internet. Oleh karena itu, pengamat menilai pasal karet tersebut seharusnya dihapus saja.

"Pemerintah seharusnya mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3), tidak hanya mengurangi ancaman hukumannya," tutur peneliti dari lembaga kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (27/10/2016).

Menurut Anggara, argumen pemerintah itu lemah. ICJR dan LBH Pers berpandangan bahwa norma dan praktik perubahan tersebut masih tetap berpotensi mengancam kebebasan ekspresi.

Di samping itu, ada persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan–ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan–perbuatan yang dilakukan dengan medium internet.

"Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi, dan gampang disalahgunakan," kata Anggara.

Mengurangi ancaman hukuman tidak menjawab akar masalah karena dalam praktik, aparat penegak hukum kerap menggunakan tuduhan ganda, pasal berlapis, sehingga ancaman pidana yang ada dapat menahan sesorang yang dilaporkan atas pasal 27 ayat (3).

Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)."

Revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selesai dibahas dan sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah disahkan oleh DPR, UU tersebut akan masuk ke tahap pemberkasan di DPR. Selanjutnya, Presiden menuangkannya dalam berita negara dan undang-undang yang telah mengalami perubahan itu pun langsung berlaku.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda